Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka suara mengenai kabar bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi terpapar Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Putri Candrawathi diduga terpapar Covid-19 saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Nah sama kan begini banyak keluar masuk karena sidang kan ramai, di sidang kan kita enggak tahu kenanya gimana,” ujar Ketut saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2022).
Ketut mengatakan bahwa Putri terdeteksi terpapar Covid-19 setelah dirinya mengeluh sakit kepada tim medis yang berada di Kejagung.
“Baru kemarin setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek ada positif, reaktiflah gitu,” ucap Ketut.
Kemudian Ketut mengungkapkan dengan adanya kasus ini, setiap pegawai yang berada di Kejagung akan dilakukan tracking setiap paginya.
Baca Juga
“Sekarang semua pegawai kita tracing tiap pagi. Wajib,” Ungkapnya.
Terpapar Covid-19
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa Putri Candrawathi terpapar Virus Corona dan tidak dapat datang secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Benar (terpapar Covid-19) tapi akan hadir online,” ujar Arman saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2022)
Putri akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan Selemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan dalam persidangan bahwa Putri Candrawathi diketahui terpapar Covid-19 saat melakukan tes di klinik Kejaksaan Agung (klinik Adhyaksa)
“Izin Bapak untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa positif Covid-19. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” ucap jaksa